JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pendaftaran seleksi CPNS akan dibuka pada Juni atau Juli 2024. Sembari menanti, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu besaran gaji PNS di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pada tahun lalu, instansi ini paling banyak diminati oleh pelamar terlihat dari jumlah submit data di SSCASN BKN sebanyak 231.109. Apakah para pelamar tergiur dengan gaji PNS Kemenkumham yang mencapai 2 digit.
Mari simak rincian gaji PNS Kemenkumham lengkap dengan tunjangannya di sini.
Besaran gaji PNS dibedakan sesuai golongan. Di mana golongan ditentukan berdasarkan lulusan pendidikan terakhir ASN.
Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan yang besarannya berbeda dari gaji pokok (gapok) bulanan.
Ada tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan pangan. Kemudian ada tunjangan lainnya seperti tunjangan kinerja (tukin), jabatan, serta umum.
Umumnya Kemenkumham membuka pendaftaran CPNS bagi lulusan SMA, D3, S1, hingga S2.
(1) Gaji PNS Kemenkumham Lulusan SMA
Bagi Anda lulusan SMA yang berhasil diterima CPNS akan masuk ke golongan 2A.
Wajib diperhatikan kembali bahwa gaji CPNS belum bisa diterima secara penuh 100 persen selama setahun sebelum diangkat menjadi PNS.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS golongan 2A ditetapkan mulai dari Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400.
Jika gaji CPNS adalah 80 persen dari gaji PNS, maka lulusan SMA golongan 2A akan menerima 80 persen dikali Rp2.184.000 sama dengan Rp1.747.200.
(2) Gaji PNS Kemenkumham Lulusan D3
Bagi Anda lulusan D3 yang berhasil diterima CPNS akan masuk ke golongan 2C.
Menurut PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS golongan 2C ditetapkan mulai dari Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200.
Jika gaji CPNS adalah 80 persen dari gaji PNS, maka lulusan D3 golongan 2C akan menerima 80 persen dikali Rp2.485.900 sama dengan Rp1.988.720.
(3) Gaji PNS Kemenkumham Lulusan S1
Bagi Anda lulusan S1 yang berhasil diterima CPNS akan masuk ke golongan 3A.
Menurut PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS golongan 3A ditetapkan mulai dari Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200.
Jika gaji CPNS adalah 80 persen dari gaji PNS, maka lulusan S1 golongan 3A akan menerima 80 persen dikali Rp2.785.700 sama dengan Rp2.228.560.
(4) Gaji PNS Kemenkumham Lulusan S2
Bagi Anda lulusan S2 yang berhasil diterima CPNS akan masuk ke golongan 3B.
Menurut PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS golongan 3B ditetapkan mulai dari Rp2.903.600 hingga Rp4.768.800.
Jika gaji CPNS adalah 80 persen dari gaji PNS, maka lulusan S2 golongan 3B akan menerima 80 persen dikali Rp2.903.600 sama dengan Rp2.322.880.
(5) Tunjangan Kinerja di Luar Gaji PNS Kemenkumham
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2017, tunjangan kinerja di luar gaji PNS Kemenkumham ditetapkan mulai dari Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000.
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2022, CPNS yang baru diangkat diberikan tunjangan kinerja setingginya setara kelas jabatan 6 yaitu Rp3.510.400.
Kemudian CPNS yang telah diangkat menjadi PNS dan belum diangkat dalam jabatan fungsional, diberikan tunjangan kinerja setingginya setara kelas jabatan 6 yaitu Rp3.510.400.
Kelas jabatan 1: Rp.2.531.250
Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
Itulah informasi gaji PNS Kemenkumham plus tunjangan yang bisa mencapai 2 digit yang perlu Anda ketahui sebagai persiapan CPNS.