4 Pengedar Narkoba di Pandeglang Dibekuk Polisi

Jumat 03 Mei 2024, 18:34 WIB
Jajaran Polres Pandeglang saat melakukan press release kasus narkoba. (Poskota/Samsul Fatoni)

Jajaran Polres Pandeglang saat melakukan press release kasus narkoba. (Poskota/Samsul Fatoni)

Sementara, tambah Kapolres, untuk pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial H. Berhasil ditangkap pada tanggal 14 April 2024 lalu di kediamannya di Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

"Dari tangan pelaku, berhasil pula diamankan barang bukti 33.029,78 gram sabu dan 1.772 butir Inex serta barang bukti lainnya," jelasnya.

Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana menjelaskan, pelaku H yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan inex ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO). Selama kurun waktu dua tahu, pelaku H baru berhasil ditangkap.

"Pelaku H ini selalu berpindah-pindah domisili, mulai dari wilayah Bogor, Sukabumi dan Jakarta. Pada Hari Raya Idul Fitri lalu, pelaku pulang ke rumah istrinya, kita cek lagi dan akhirnya kita amankan," jelasnya.

Para pelaku pengedar narkoba jenis ganja dikenakan pasa 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, denda minimal Rp 1 milliar dan maksimal Rp 10 miliar.

"Sementara untuk pelaku pengedar sabu dan inex dikenakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Dan pasal 112 ayat 2 ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.

Sementara, pelaku H mengaku, selama dua tahun terkahir dirinya berpindah-pindah domisili, mukai dari Bogor, Jakarta dan Sukabumi. Ia juga mengaku, selama ini masuk ke jaringan narkoba AH di wilayah Bogor.

"Setiap kali pengedaran dikasih upah dari perkilo narkoba jenis sabu sebesar Rp 7,5 juta. Dan kegiatan (pengedar narkoba-red) itu sudah dilakukan sebanyak 6 kali," tandasnya. (Samsul Fatoni)

Berita Terkait

News Update