Sampai saat ini, masalah ini masih terus bergulir.
Dikonfirmasi terpisah, Lurah Semanan Bayu F. Gantha mengatakan bahwa Harun telah melanggar beberapa pergub, sehingga dinonaktifkan.
Saat ditanya soal keberadaan tower, Bayu belum membeberkan secara detail.
"Ada beberapa pelanggaran Pergub yang dilakukan oleh yang bersangkutan," katanya dikonfirmasi Selasa, 30 April 2024. (Pandi)