Usut Tower Sinyal Diduga Ilegal, Warga Jakbar Malah Dipolisikan

Kamis 02 Mei 2024, 14:11 WIB
Ketua RW 12 Kelurahan Semanan, Harun Alamsjah. (Poskota/Pandi Ramedhan)

Ketua RW 12 Kelurahan Semanan, Harun Alamsjah. (Poskota/Pandi Ramedhan)

Dalam hal ini, Harun meminta kepada pemilik tower untuk tertib administrasi hingga mengikuti kesepakatan yang telah disusun.

"Akhirnya saya tengahi lah, izinnya diperbarui. Saya melindungi warga dan ajak TBG (pemilik tower) kooperatif ke warga saya. Untuk masuk ke kas RW. Itu tujuannya ada manfaat. Apakah dalam bentuh CSR atau uang sewa," ucap Harun.

Saat itu Harun meminta agar pihak tower menyetor Rp100 juta per tahun. Uang itu nantinya masuk ke kas pengurus untuk keperluan warga di sana.

"Dia keberatan bilang sama saya kami cuma berani 1 tahun 1 tower, Rp1,2 juta. Jadi Rp100 ribu per bulan," tuturnya.

Namun, pemilik tower justru mengadukan hal ini ke Kelurahan, diduga untuk menekan Harun perihal tower ini.

Dalam hal ini, lanjut Harun, pemilik tower melapor ke kelurahan agar masalah tersebut bisa selesai secara damai.

Harun bahkan sempat dipanggil pihak Kelurahan untuk menjelaskan apa masalah yang terjadi, tapi Harun mengaku pihaknya hanya mau jika masalah tersebut diselesaikan di kantornya.

"Saya menganggap kalau permasalahan ini hanya diselesaikan sama saya RW baru, ini akan jadi bumerang bagi saya. Saya maunya penyelesaian ada di wilayah saya, di kantor saya," kata dia.

"Kalo pihak kelurahan mau nengahi ya datang ke sini, TBG, Kelurahan, saya di sini selesaikannya untuk sekalian RT kita undang," sambung Harun.

Alhasil, hubungan dirinya dengan lurah disebut tak harmonis. Hingga akhirnya Harun dinonaktifkan menjadi ketua RW.

Bahkan ia sempat dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan penyelewangan dana warga itu. Namun sampai saat ini laporan mental begitu saja.

"Jadi pada tanggal 3 April 2024 kita diundang akibat permasalahan saya dituduh menyelewengkan dana sampah. Maret 2024. Dibawa lah masalah itu ke Komisi A DPRD," tukasnya.

Berita Terkait

News Update