3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.
Itulah syarat daftar Prakerja Gelombang 67 yang bisa kamu persiapkan dari sekarang agar bisa lolos.
Selamat mencoba daftar Prakerja Gelombang 67 dan klaim insentif berupa saldo DANA gratis dari pemerintah Rp700.000.
Disclaimer: Artikel ini hanya bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca, jika ada perubahan kebijakan di luar tanggung jawab kami. (*)
Untuk mendapatkan informasi terupdate dari Poskota.co.id, kamu bisa klik link di bawah ini:
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q.