AKSI demo damai May Day atau Hari Buruh yang diperingati saban 1 Mei, para buruh berharap Presiden dan Wapres terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka agar memenuhi tuntutan mereka.
Prabowo dan Gibran akan mulai bekerja pada Oktober 2024 mendatang. Diketahui, Prabowo-Gibran resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Presiden dan Wapres terpilih pada Rabu, 24 April 2024, satu hari setelah Mahkamah Konstutusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres kubu Anies Baswedan dan kubu Ganjar Pranowo.
Diketahui, DPR RI mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020 lalu. Pengesahan itu menuai gelombang protes demo besar-besaran oleh buruh dan mahasiswa.
Usai pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja, gelombang protes menolak UU Cipta Kerja pun terus bergulir. Hingga Presiden Jokowi mempersilakan pihak-pihak yang menolak UU Cipta Kerja mengajukan uji materi ke MK.
Hasilnya, MK menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 inkonstitusional bersyarat. UU tersebut dinilai cacat formil lantaran dalam proses pembahasannya tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan.
MK memberi waktu dua tahun untuk pembuat undang-undang memperbaiki UU Cipta Kerja, terhitung setelah putusan dibacakan. Setahun pascaputusan MK, pemerintah tiba-tiba menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada Jumat, 30 Desember 2022.
Kendati begitu, buruh masih terus melayangkan protes terhadap UU Cipta Kerja. Kini, para buruh menaruh harapan besar pada pemerintahan baru, Prabowo-Gibran. Pasalnya, buruh menilai bahwa UU Cipta Kerja telah berdampak pada hilangnya hak konstitusional setiap warga negara untuk bisa mendapatkan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan kepastian upah dan jaminan sosial.
Selain itu, hilangnya perlindungan hukum untuk pekerja karena pengusaha dapat melakukan PHK sepihak tanpa melalui putusan pengadilan. Tak hanya itu, UU Cipta Kerja juga dinilai menciptakan praktik eksploitasi yang semakin parah terhadap pekerja melalui sistem kerja kontrak dan outsourcing serta sistem upah per jam.
Pada May Day tahun ini, demo buruh mengajukan sejumlah tuntutan. Aksi buruh selain di Jakarta, juga digelar di sejumlah daerah. Ada dua tuntutan utama yang diusung, yakni mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan menghapus outsourcing tolak upah murah.
Para buruh berkeyakinan pada pemerintahan Prabowo-Gibran bisa adil dalam menyejahterakan para pekerja buruh di Tanah Air. Terlebih, Prabowo telah menyampaikan pidato singkatnya yang beredar di YouTube yang mengucapkan selamat Hari Buruh Internasional dan Nasional yang ingin menjadikan buruh sejahtera.
Para buruh menagih janji kepada Prabowo. Buruh berharap usai Prabowo dilantik menjadi Presiden RI ke-8, segera mengeluarkan kebijakan Perppu mencabut cluster ketenagakerjaan dan cluster petani yang merugikan buruh, petani, dan nelayan.
Ya, tuntutan buruh harus didengarkan dengan sepenuh hati. Pemerintah harus harus bertindak sebagai pengayom dan pembinan yang berempati dan berpihak kepada pekerja dalam hubungan industrialialis. Semoga di pemerintah yang baru, nasib para buruh menjadi sejahtera. (*)