Saat ini DC lapangan pinjol dilarang menagih dengan menggunakan ancaman, intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA.
6. Kontak Darurat Tidak Untuk Menagih
Biasanya kontak darurat dijadikan kontak untuk melakukan penagihan juga.
Namun saat ini, kontak darurat dilarang untuk dijadikan penagihan.
Kontak darurat hanya berfungsi untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur, apabila tidak bisa dihubungi.
7. Pinjol Wajib Memiliki Asuransi
Pinjol dan penyelenggara P2P Lending wajib memiliki fasilitas mitigasi risiko, termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi.
Hal tersebut wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dari OJK.
Itulah aturan terbaru OJK yang wajib kamu ketahui, untuk para debitur pinjol, maupun yang akan mengajukan pinjaman online.