4. Waktu Penagihan Maksimal Pukul 20.00 Waktu Setempat
Jika lebih dari itu, maka segera lapor ke OJK. Pihak penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap seluruh proses penagihan.
Itu berarti DC yang memiliki kontrak dengan pihak pinjol harus dibawa tanggung jawab pinjol tersebut.
5. Aturan Penagihan Diperketat
DC lapangan dilarang mengancam, mengintimidasi, dan perbuatan negatif lainnya termasuk SARA pada proses penagihan.
6. Kontak Darurat Bukan Untuk Menagih
Seringkali DC lapangan yang bandel akan menghubungi kontak darurat untuk menagih utang nasabah.
Padahal tidak ada kaitannya. Adanya kontak darurat untuk mengetahui keberadaan nasabah bila nasabah tidak bisa dihubungi.
7. Diwajibkan Adanya Asuransi
Pihak pinjol wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi.
Tentu saja kerja sama tersebut harus memiliki izin usaha dari OJK sesuai undang-undang yang berlaku.
Itulah dia 7 aturan lengkap pinjol 2024 dari OJK. Semoga bermanfaat dan membantu. (Audie Salsabila Hariyadi)