Mayoritas dari mereka juga, lanjutnya, merupakan para pekerja tidak tetap atau pengangguran.
"Mayoritas pelaku merupakan para pekerja tidak tetap atau pengangguran," katanya menambahkan.
Kebutuhan ekonomi dinilai menjadi salah satu pemicu paling signifikan seseorang untuk melakukan judi online.
Lebih lanjut Trunoyudo merinci, pada tahun 2023 jumlah kasus sebanyak 1.196 kasus dan jumlah tersangka sebanyak 1.967 orang.
Kemudian, pada 2024 jumlah kasus sebanyak 792 kasus dan tersangka sebanyak 1.158 orang.
Trunoyudo menjelaskan, motif yang dilakukan para pelaku judi online antara lain memiliki kekayaan secara instan yang dilatarbelakangi rendahnya literasi keuangan, kemudian mudahnya akses perjudian hingga faktor ekonomi.
"Selain itu, juga ingin mendapatkan keuntungan yang besar secara mudah," katanya memungkasi.
Hingga saat ini pihak kepolisian menegaskan akan menindak judi online sesuai hukum yang berlaku. (*)
Untuk mendapatkan informasi terupdate dari Poskota.co.id, kamu bisa klik link di bawah ini:
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q.