1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja atau nuruh yang terkena PHK, serta pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Tidak menerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah seperti Bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU, BPUM atau penerima kartu prakerja sebelumnya.
5. Tidak menyandang status sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota POLRI, Kepada Desa dan perangkat Desa, Direksi Komisaris, Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Agar kamu bisa lolos Prakerja gelombang 67, simak beberapa tips yang perlu diperhatikan saat daftar Prakerja Gelombang 67:
- Pastikan kamu memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh penyelenggara Prakerja gelombang 67
- Pastikan email dan nomor telepon kamu yang didaftarkan aktif
- Pastikan pengisian data diri benar dan lengkap sesuai dengan data yang terdaftar di Dukcapil
- Jangan lupa cek kondisi internet kamu untuk tetap stabil saat pendaftaran
- Jawablah tes minat dan bakat dengan benar.
- Pastikan kondisi badan kamu sehat dan fit agar fokus menjawab tes dengan baik.
- Unggah foto KTP dengan jelas. Sebaiknya gunakan kamera handphone untuk mengunggah foto, bukan menggunakan foto KTP yang ada di galeri
- Pastikan wajah terlihat dengan jelas saat foto
- Jawab tes minat bakat dengan benar dan akurat
- Pastikan lokasi di perangkat kamu telah dinyalakan dan diizinkan.