3. Jangan Terjebak dalam Ancaman atau Intimidasi:
- Tetap tenang dan jangan terpengaruh oleh ancaman atau intimidasi dari penagih utang.
- Jangan memberikan informasi pribadi atau mengizinkan akses ke akun bank atau data sensitif lainnya tanpa pertimbangan matang.
4. Tetap Tegas dan Konsisten:
- Pastikan untuk mengkomunikasikan kesepakatan pembayaran yang sesuai dan realistis sesuai dengan kondisi keuangan Anda.
- Jangan terbujuk untuk melakukan pembayaran di luar kesepakatan yang telah ditetapkan.
5. Berkonsultasi dengan Ahli Hukum:
- Jika merasa hak-hak Anda dilanggar atau mendapat tekanan yang berlebihan, segera konsultasikan dengan ahli hukum atau lembaga yang dapat memberikan bantuan hukum.
6. Laporkan Praktik Penagihan yang Melanggar Hukum:
- Jika merasa diperlukan, laporkan praktik penagihan yang melanggar hukum kepada otoritas yang berwenang atau lembaga pengawas konsumen.
- Sediakan bukti-bukti yang cukukp untuk mendukung keluhan Anda.
Disclaimer: Artikel ini hanya menyediakan informasi, dan panduan untuk menghadapi DC lapangan pinjol saat galbay dengan bijak. Tanggung jawab atas keberhasilan atau kegagalan pengguna tidak ditanggung oleh POSKOTA.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai berita saldo DANA dan kabar menarik lainnya seperti ekonomi, tekno, otomotif, hingga lifestyle bergabunglah ke channel resmi POSKOTA.CO.ID dengan mengklik tautan berikut.