1. Lapor pada Polisi
Kamu bisa melakukan ini karena memang penipuan tersebut sudah parah karena sangat merugikan kamu.
Bisa ke Kantor Polisi terdekat atau menggunakan layanan call center polri ke nomor akses 110.
2. Ajukan Gugatan
Ajukan pada lembaga pengadilan atau menggunakan lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya untuk mendapatkan ganti rugi.
3. Memberikan Penjelasan Kepada Pihak Pinjol
Jelaskan bahwa kamu tidak pernah mengajukan pinjaman dan telah menjadi korban penipuan serta kejahatan sehingga tidak perlu membayar angsuran.
4. Penghapusan Data Pribadi
Minta kepada pihak pinjol untuk melakukan penghapusan pada data pribadi kamu yang telah diproses tanpa persetujuan.
Itu dia informasi mengenai penipu yang pakai data pribadi untuk pinjol sehingga lakukan hal-hal tersebut untuk menyelesaikannya. Semoga membantu. (Audie Salsabila Hariyadi)