Kemudian Ade Ary juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
Menurut dia, hal ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Lebih lanjut Ade Ary juga mewanti-wanti masyarakat untuk lapor polisi jika mendapati adanya dugaan penyalahgunaan narkotika.
"Kami mengimbau mari sama-sama kita sepakat untuk bekerja sama memberantas dan menanggulangi segala bentuk penyalahgunaan narkoba," katanya menegaskan.
"Apabila mendapatkan informasi dugaan penyalahgunaan bisa menghubungi 110," katanya memungkasi.
Seperti diketahui bahwa penyalahgunaan narkoba masih menjadi kasus yang perlu diwaspadai di Tanah Air.
Tak sedikit para tersangka yang telah melalui masa hukuman dan bebas kemudian kembali tertangkap.
Sehingga, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjaga diri dari potensi pengaruh barang haram tersebut.
Bahkan jika sudah pernah menyentuh obat-obatan terlarang dan pulih dari rehabilitasi, diharapkan dapat menjalani pola hidup sehat.
Meskipun demikian hingga saat ini, kasus penyalahgunaan narkoba di Tanah Air masih marak.
Adapun terkait Rio Reifan, polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal terbukti atau tidaknya sang artis pada dugaan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. (*)
Untuk mendapatkan informasi terupdate dari Poskota.co.id, kamu bisa klik link di bawah ini:
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q.