Walaupun banyak yang bilang tidak perlu dibayar karena pinjol ilegal, tapi sebaiknya bayarkan saja karena itu bentuk tanggung jawab.
2. Laporkan ke OJK
Jika sudah parah sekali kamu diteror oleh DC lapangan pinjol, bisa melaporkan mereka ke OJK.
Kontak yang bisa kamu hubungi adalah website resmi OJK ojk.go.id, email resmi [email protected], WhatsApp 081-157-157, dan telepon langsung OJK di nomor 157.
Lapor secara lengkap tentang apa yang sedang kamu alami dan meminta solusi.
3. Menghapus Akun dan Aplikasi
Pertama, buka aplikasi pinjol ilegal tersebut dan ke menu "Pengaturan". Carilah opsi "Hapus Akun", lalu ikuti prosedurnya sesuai ketentuan di sana.
Mengonfirmasi untuk menghapus akun, setelah itu akun kamu sudah terhapus. Langkah terakhir, tinggal menghapus aplikasi tersebut.
4. Ganti Nomor dan Lapor Polisi
Cara ini opsional dan terakhir jika semua cara tersebut tidak berhasil dan masih diganggu oleh pinjol ilegal.
Itu dia informasi mengenai cara mudah hapus data pribadi di pinjol ilegal. Semoga membantu. (Audie Salsabila Hariyadi)