JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita tiga unit mobil mewah dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah yang menyeret nama Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penggeledahan berlangsung pada Kamis, 25 April 2024.
"Barang bukti 3 buah unit mobil mewah yaitu 1 mobil Mercedes Benz SLS AMG berwarna silver dan 2 mobil Ferrari tipe 458b Speciale dan 360 Challenge Stradale," kata Ketut dalam keterangan tertulis pada Minggu, 28 April 2024.
Dalam hal ini, tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang terafiliasi dengan tersangka Harvey Moeis.
Penggeledahan terkait kasus dugaan pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Ketut menerangkan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi soal aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.
"Tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," ucapnya.
Sebelummya, Kejagung menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah TBK pada 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan Kejagung menetapkan lima orang tersangka baru setelah pemeriksaan terhadap 14 orang saksi.
"Dari 14 orang saksi, salah seorang yang kami panggil inisial HL tidak bisa hadir karena sakit," ujar Kuntadi kepada wartawan dalam keterangan tertulis pada Jumat, 26 April 2024.
Adapun kelima orang tersangka itu adalah HL selaku Beneficial Owner atau BO PT TIM, FL selaku Marketing PT TIM, dan SW selaku Kepala Dinas ESDM, BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode Maret 2019 dan AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai kepala dinas ESDM.
Kuntadi menyebut ada tiga tersangka yang langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan tiga orang diantaranya demi kepentingan penyidik langsung dilakukan penahanan. Ketiga tersangka itu saudara Fl di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan tersangka AS, SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat," ungkapnya.
Sementara itu, kata dia, tersangka BN belum ditahan karena alasan kesehatan. "Untuk AL tersangka satunya yang dipanggil pada hari ini sebagai saksi tidak hadir," tambahnya.
Tim Penyidik masih terus mengejar aset milik para tersangka sebagai upaya optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara dengan mengamankan sejumlah aset, seperti beberapa unit kendaraan mewah.
Berikut ini deretan tersangka korupsi timah yang sudah ditahan Kejagung sebelumnya:
- M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah
- Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018
- Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP)
- Tamron alias Aon (TN) selaku Manajer Operasional CV VIP
- Achmad Albani (AA) selaku Komisaris CV VIP
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Direktur Utama CV VIP
- Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL), Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
- Robert Indarto (RI) Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
- Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)
- Suparta (SP) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Reza Andriansyah (RA) selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange
- Helena Lim dan perwakilan PT RB
- Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis. (Pandi)