JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Pernah terjebak dalam jeratan pinjol ilegal? Atau, data pribadi kamu disalahgunakan untuk pengajuan pinjaman tanpa sepengetahuan.
Maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi oleh pinjol ilegal menjadi ancaman serius bagi para debitur macet (galbay).
Data pribadi seperti KTP, nomor handphone, dan kontak di HP dapat digunakan untuk meneror dan menagih debtor dengan cara tidak terhormat.
Tapi jangan khawatir. Kami akan membahas langkah-langkah yang dapat dilakukan para galbay untuk melindungi diri dari penyalahgunaan data pribadi oleh pinjol ilegal
Modus Penyalahgunaan Data Pribadi oleh Pinjol Ilegal:
1. Pencurian Data Pribadi:
- Membajak data dari situs web atau aplikasi yang tidak aman.
- Membeli data di pasar gelap.
- Mendapatkan data melalui phishing atau malware.
2. Penyalahgunaan Data untuk Penipuan:
- Membuat akun pinjol atas nama korban tanpa sepengetahuannya.
- Melakukan transaksi penipuan menggunakan data kartu kredit atau bank korban.
- Menjual data pribadi ke pihak ketiga untuk tujuan kriminal.
3. Pelecehan dan Intimidasi:
- Mengancam dan meneror korban untuk membayar pinjaman yang tidak diajukan.
- Menyebarkan foto atau video pribadi korban sebagai alat penekanan.
- Melakukan pelecehan seksual melalui pesan dan telepon.
Tips Melindungi Data Pribadi dari Pinjol Ilegal:
1. Pastikan Pinjol Terdaftar OJK:
- Cek legalitas pinjol di website OJK (https://www.ojk.go.id/).
- Hindari pinjol yang menawarkan bunga tinggi dan proses pencairan instan.
2. Hati-hati Berikan Akses Data Pribadi:
- Baca dengan cermat kebijakan privasi sebelum menginstal aplikasi pinjol.
- Hanya berikan akses data yang benar-benar diperlukan untuk proses pinjol.
- Jangan berikan akses data ke akun keuangan pribadi.