Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang pencurian pidana penjaranya paling lama sembilan tahun.
"Satu pelaku lainnya sedang kami (polisi) kejar. Identitas sudah di ketahui," ujarnya. (Veronica)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.