Bawa Kabur Mobil Taksol Hingga Tusuk Sopir, 2 Pria Kuli Panggul Ekspedisi Dicokok

Jumat 26 Apr 2024, 21:12 WIB
Tersangka kasus begal dengan korban sopir taksi online (taksol) di Kembangan, Jakarta Barat. (Poskota/Pandi)

Tersangka kasus begal dengan korban sopir taksi online (taksol) di Kembangan, Jakarta Barat. (Poskota/Pandi)

Kedua tersangka langsung digiring ke kantor polisi. Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Pandi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait

News Update