ABG Dipaksa Tenggak Miras Hingga Tewas, Hendak Open BO Dibayar Rp1,5 Juta

Jumat 26 Apr 2024, 18:02 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti dari dua pelaku yang memesan ABG untuk open BO di salah satu hotel di Jakarta Selatan. (Poskota/Angga)

Polisi menunjukkan barang bukti dari dua pelaku yang memesan ABG untuk open BO di salah satu hotel di Jakarta Selatan. (Poskota/Angga)

"Kami juga melapis dengan penguasaan senpi tanpa izin dengan UU darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman maksimal 20 tahun penjara," katanya. (Angga)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait

News Update