"Kami juga melapis dengan penguasaan senpi tanpa izin dengan UU darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman maksimal 20 tahun penjara," katanya. (Angga)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI