Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada individu yang sedang mencari pekerjaan atau ingin meningkatkan keterampilan.
3. Mencari Pekerjaan atau Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Program tersebut ditujukan untuk individu yang sedang aktif mencari pekerjaan atau yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Peserta yang mengalami PHK dapat memanfaatkan program ini untuk meningkatkan keterampilan dan mencari peluang pekerjaan baru.
4. Bukan Pejabat Negara atau Anggota Institusi Pemerintah
Syarat ini menegaskan bahwa program ini tidak berlaku untuk pejabat negara atau anggota institusi pemerintah.
Program tersebut ditujukan untuk masyarakat umum yang membutuhkan bantuan dalam mencari pekerjaan atau meningkatkan keterampilan.
5. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK)
Dalam persyaratanya, setiap peserta hanya boleh mendaftar dengan menggunakan maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa manfaat program dapat tersebar secara merata di berbagai keluarga.
Pastikan Anda segera memeriksa status pencairan insentif Prakerja gelombang 66 ini melalui situs resminya di https://www.prakerja.go.id/.
Selamat kepada peserta yang lolos, dan manfaatkan saldo ini dengan bijak untuk meningkatkan keterampilan dan peluang kerja Anda.