ADVERTISEMENT

Sekda Kabupaten Tangerang Didukung Maju Pilkada, Begini Aturan Bagi ASN

Kamis, 25 April 2024 10:46 WIB

Share
Baliho dukungan Sekda Kabupaten Tangerang untuk maju ke Pilkada 2024. (Poskota/Veronica)
Baliho dukungan Sekda Kabupaten Tangerang untuk maju ke Pilkada 2024. (Poskota/Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Baliho dan spanduk dukungan pada Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Maesyal Rayid untuk menjadi Calon Bupati Tangerang banyak terlihat di sepanjang jalan.

Hal tersebut tentu menimbulkan pertanyaan mengenai statusnya yang masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal ASN harus netral dan tidak diperkenankan terlibat dalam urusan politik. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan akhirnya angkat bicara.

"Soal adanya isu ASN terlibat politik, sebetulnya ada aturannya yang mengatur hal tersebut," katanya, Kamis, 25 April 2024.

Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, mengatur adanya keterlibatan para aparatur negara dalam dunia politik, serta pencalonannya sebagai Gubernur, Wali Kota, hingga Bupati.

"Dalam aturan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014, diatur soal ASN yang terlibat atau akan maju dalam pemilu atau pilkada. Dimana, para ASN wajib mundur dari statusnya sebagai ASN saat mendaftar sebagai calon," ujarnya.

Lanjutnya, untuk saat ini Undang-undang tersebut telah diturunkan dalam aturan Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Dimana, pengunduran diri dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon dalam pemilu dan pemilukada.

Terkait dengan adanya ASN yang mulai mendapatkan dukungan untuk maju dalam Pilkada 2024 tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang, menyerahkannya pada lembaga yang berwenang. 

"Untuk kondisi politik yang ada saat ini, kami sampaikan berdasarkan aturan ASNnya, dan kami juga melakukan koordinasi dengan lembaga terkait untuk proses pemilunya, karena saat ini pun tahapan pemilukada belum dimulai," pungkasnya. (Veronica Prasetio)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT