Motif Pembunuhan Wanita Open BO di Bekasi, Polisi Sebut Pelaku Terpojok oleh Ancaman Korban

Kamis 25 Apr 2024, 19:12 WIB
Polda Metro Jaya menunjukan barang bukti dan pelaku pembunuhan wanita open BO di Bekasi. (Poskota.co.id/Angga Pahlevi)

Polda Metro Jaya menunjukan barang bukti dan pelaku pembunuhan wanita open BO di Bekasi. (Poskota.co.id/Angga Pahlevi)

"Barang bukti disita anggota ada HP Xiaomi, perhiasan berupa kalung emas, liontin, cincin, dua buah anting, kerdus buat bungkus jasad korban, pakaian korban, tali sepatu dan motor korban. Pelaku dijerat tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian kekerasan hingga korban meninggal dunia Pasal 339 dan atau 338 dan atau 365 ayat 3 dengan ancaman maksimal pidana 20 tahun penjara," ujarnya. (Angga)

Berita Terkait

Wanita Rentan Jadi Korban, Apa Penyebabnya?

Jumat 26 Apr 2024, 05:01 WIB
undefined

News Update