Menghapus Data Pribadi di Aplkasi Pinjol Ilegal, Begini Caranya Mudahnya

Kamis 25 Apr 2024, 19:30 WIB
Menghapus Data Pribadi di Aplkasi Pinjol Ilegal, Begini Caranya Mudahnya (Pinterest)

Menghapus Data Pribadi di Aplkasi Pinjol Ilegal, Begini Caranya Mudahnya (Pinterest)

Ketika Anda sudah melunasi atau menyelesaikan segala urusan dengan pinjol agar aman dan tidak ganggu, nonaktifkan akun dan hapus aplikais agar terbebas dari gangguannya.

3. Lapor pihak berwajib

Langkah terakhir jika masih diganggu oleh pihak pinjol ilegal adalah dengan melaporkannya ke pihak berwajib seperti OJK dan pihak kepolisian.

Anda bisa melapor ke OJK melalui beberapa opsi dibawah ini

• Situs resmi OJK (ojk.go.id)
• Alamat email (OJK:[email protected])
• WhatsApp OJK (081-157-157)
• Kontak resmi OJK (157)

Oleh sebab itu, hal ini menjadi perhatian bagi untuk melakukan pinjaman pada layanan yang sudah resmi diajukan oleh OJK. Selain itu juha berhentilah bersifat konsumtif atau meminjamlha sesuai kemampuan agar tidak terjebak atau terlilit pinjol.

Berhati-hati dan bijaklah dalam menggunakan uang jika menggunakan layanan penyedia uang satu ini demi keamanan dan kenyamanan Anda dimasa yang akan datang.

(Raihan Ali Putra Santoso)

Berita Terkait

News Update