JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Terlanjur dalam jebakan rentenir pinjaman online (pinjol) ilegal? Tak perlu cemas, kini otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendirikan lima platform pinjol legal yang resmi berizin OJK dan aman dijadikan solusi.
Di era digital ini, kemudahan akses finansial melalui pinjol memang tak terbantahkan. Namun, di balik kemudahannya, marak beroperasi pinjol ilegal yang menjerat masyarakat dengan bunga tinggi dan praktik penagihan debt collector yang tak beretika.
Rasa panik dan bingung pasti melanda. Tapi jangan khawatir, artikel ini hadir untuk membantumu keluar dari jeratan rentenir pinjol ilegal dan menuju solusi yang lebih aman dan terjamin.
Pertama, kenali bahaya pinjol ilegal:
1. Bunga mencekik dan tenor singkat: Pinjol ilegal menawarkan bunga selangit dengan tenor pinjaman singkat, membuat pelunasan semakin sulit dan menumpuk hutang.
2. Praktik penagihan debt collector tak beretika: Teror, intimidasi, dan penyebaran data pribadi menjadi senjata utama debt collector pinjol ilegal untuk menakut-nakuti peminjam.
3. Data pribadi tak aman: Pinjol ilegal kerap meretas data pribadi peminjam untuk tujuan penagihan dan penipuan.
Apabila kamu sudah terlanjur terjebak ke dalam pinjol ilegal, sebaiknya tenang dan jangan panik. Lakukan lima langkah untuk penyelamatan diri ini:
1. Hentikan komunikasi dengan debt collector: Blokir nomor mereka dan laporkan ke OJK.
2. Catat data pinjaman: Siapkan bukti transaksi dan catat identitas pinjol ilegal.
3. Laporkan ke OJK: Laporkan pinjol ilegal ke OJK melalui website resmi atau aplikasi OJK.