"Dari hasil penjualan cula badak, terdakwa dan teman-temannya masing-masing mendapat bagian sebesar Rp68.750.000," bebernya.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya," tegasnya.
Akibat perbuatannya, YG diancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta. (samsul fatoni)