Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Banten, untuk diproses hukum lebih lanjut. Jaksa menyebut terdakwa sama sekali tidak memiliki izin terkait kepemilikan senjata api.
"Terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata api dan perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang dan diancam pidana dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951," jelasnya.
Dalam dakwaannya, pada bulan Mei 2022 bertempat di kawasan TNUK, SN terbukti telah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa dilindungi.
"Atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," ujarnya.
Semula SN mendatangi rumah koleganya, HS di kecamatan Cimanggu, Pandeglang dengan tujuan berburu badak jawa cula satu. HS kini berstatus sebagai buron alias masuk Daftar pencarian Orang (DPO).
Tak lama kemudian, lengkap membawa senjata, terdakwa langsung berangkat masuk ke dalam hutan menyusuri jalan setapak ke Citadahan.
"Pada saat itu, sekitar jam 14.30 WIB, terdakwa berhasil menemukan 1 ekor badak cula satu yang sedang makan, sementara ketiga kawan terdakwa, yakni HS, SY dan I berhenti di kejauhan, sedangkan terdakwa sendiri mendekati membidiknya dan menembak badak cula satu mengenai pada bagian pantatnya," jelas Jaksa dalam dakwaannya.
"Setelah itu, terdakwa menembak lagi dari jarak + 15 meter mengenai pada bagian perut, hingga badak cula satu itu terjatuh dan mati," sambungnya lagi.
HS kemudian menyembelih leher badak bercula satu tersebut menggunakan golok yang dibawanya seperti halnya menyembelih kambing. Sementara, cula badak yang sudah terpotong dimasukan kedalam kantong plastik warna hitam lalu dibawa ke rumah terdakwa.
"Pada bulan Mei 2022, terdakwa berangkat ke Jakarta menemui saksi YG dengan maksud akan menjual cula badak hasil buruannya. Sampainya di rumah saksi, terdakwa memperlihatkan cula badak yang dibawanya dan menawarkan dengan harga sebesar Rp. 300.000.000," tuturnya.
"Kemudian saksi YG menawarkan kepada orang lain, dan pada akhirnya cula badak laku terjual dengan harga sebesar Rp280 juta," tambahnya.
Setelah itu, terdakwa langsung pulang ke rumahnya yang berada di Pandeglang dengan menggunakan angkutan umum, dan sesampai di sana kemudian terdakwa menginformasikan kepada teman-temannya terkait cula badak sudah laku terjual.