Ia menambahkan, bandar atau pemilik sabu merupakan warga Malaysia berinisial P. Saat ini, petugas BNN Banten masih mengembangkan kasus tersebut bersama BNN RI. "Kami kembangkan bersama BNN RI," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dari pengungkapan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 21.069,733 gram dapat menyelamatkan kurang lebih 84.278 orang generasi penerus bangsa," tuturnya. (Haryono)