JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Apakah boleh menyicil utang di pinjol ? Begini cara dan penjelasannya.
Agar kamu paham dan tidak kebingungan lagi sehingga utangmu segera cepat terlunasi.
Pinjaman online (pinjol ) adalah sebuah kemudahan bagi para nasabah untuk meminjam dana hanya dengan menggunakan KTP tanpa jaminan.
Prosesnya pun cepat dan bisa dikirimkan langsung ke rekening bahkan ke dompet digital.
Namun karena terlena oleh kemudahan dan kecepatan dari pinjol, sebagian orang kurang bisa melunasi utang mereka hingga terjadi galbay .
Maka dari itu, ada cara lain untuk bisa melunasi hutang secara langsung dengan cara mencicil. Tapi, Apakah bisa mencicil utang di pinjol?
Menurut Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), terdapat dasar perjanjian pinjam meminjam uang yang paling sedikit terdiri atas:
1. Perjanjian antara penyelenggara dan pemberi dana, dan
2. Perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana.
Oleh karena itu, hal terpenting dari perjanjian peminjaman uang antara pemberi dana dengan penerima dana, yakni:
1. Nomor perjanjian.
2. Tanggal perjanjian.
3. Identitas para kedua belah pihak.
4. Hak dan kewajiban para pihak.
5. Jumlah pendanaan.
6. Manfaat ekonomi pendanaan.
7. Besaran nilai angsuran.
8. Jangka waktu atau tenor.
9. Jaminan (jika ada).
10. Biaya terkait.
11. Ketentuan denda (jika ada).
12. Penggunaan data pribadi.
13. Mekanisme penyelesaian sengketa
14. Mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang jika penyelenggara tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya.
Untuk mengetahui apakah bisa menyicil utang di aplikasi pinjol atau tidak, lihat bagian "besaran nilai angsuran".