ADVERTISEMENT

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumsong di Teluknaga Tangerang, 1 Berstatus DPO

Selasa, 23 April 2024 17:14 WIB

Share
Ilustrasi pembobolan rumsong. (freepik.com/jcomp)
Ilustrasi pembobolan rumsong. (freepik.com/jcomp)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polsek Teluknaga membekuk satu pelaku pencurian spesialis rumah kosong atau rumsong di Kabupaten Tangerang. Sementara satu pelaku lain masih dikejar polisi.

Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, kasus pencrian rumsong terjadi pada 9 April 2024. Mereka beraksi di rumah yang ditinggal pemiliknya mudik.

"Satu pelaku yang berhasil diringkus itu berinisial FAF (30), sementara rekannya 17 tahun yang turut serta melakukan aksi pencurian itu buron (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi," kata Wahyu pada Selasa, 23 April 2024.

Wahyu menerangkan, korban mendapati rumah dalam kondisi berantakan sesaat setelah pulang pada Rabu, 17 April 2024. Setelah diperiksa, ternyata ada sebagain barang yang telah hilang dicuri terduga pelaku.

"Yang diambil ada handphone, tv, tabung gas, gitar, bor. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp6 juta dan selanjutnya melaporkan ke kantor Polsek Teluknaga dua hari kemudian pada Sabtu, 20 April 2024," ungkapnya.

Kemudian, penyidik menemukan titik keberadaan pelaku dari handphone yang hilang. Setelahnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.

"Dari titik handphone korban yang dicuri pelaku, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pelaku pun berhasil kita amankan. Setelah dilakukan penggeledahan pelaku mengakui semua perbuatannya," ucapnya.

Wahyu menjelaskan, pelaku menyembunyikan barang-barang hasil curian seperti televisi, tabung gas, mesin gerindra, bor, hingga gitar di area pesawahan yang tidak jauh dari rumah korban.

"Hasil interogasi pelaku FAF, bersama MR (DPO) telah melakukan pencurian di wilayah Teluknaga dan Kosambi lebih dari 4 kali. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Teluknaga untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Veronica)

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT