Jelang Pilkada 2024, KPU Bekasi Jelaskan Syarat Pendaftaran Jalur Parpol dan Independen

Selasa 23 Apr 2024, 16:03 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024. (Poskota.co.id/Suroso Imam Utomo)

Ilustrasi Pilkada 2024. (Poskota.co.id/Suroso Imam Utomo)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan akan menerima para peserta Pilkada 2024 dari jalur partai politik (parpol) dan independen.

"Yang akan mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dapat menempuh jalur dari usungan parpol maupun pasangan calon perseorangan yang didukung oleh masyarakat,” ucap Ali pada Selasa, 23 April 2024.

Ali menuturkan, calon kepala daerah jalur independen harus mendapatkan 117 ribu pendukung yang memenuhi syarat. Syarat itu akan diserahkan kepada KPU untuk diverifikasi secara administrasi dan faktual.

“Syarat (perseorangan) harus didukung 117 ribu masyarakat yang harus dibuktikan dengan mengisi formulir lalu  lampiran fotocopy KTP yang telah ditandatangani oleh tim sukses (timses) nya,” ungkapnya.

Di Kota Bekasi, setidaknya memerlukan 6,5 persen suara dari jumlah penduduk yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Pemilih terakhir kami DPT-nya sebanyak 1.809.574, maka 6,5 persennya itu di angka 117 ribu,” ujarnya.

Sementara calon kepala daerah yang diusung parpol minimal memiliki 20 persen kursi di parlemen pada Pemilu terakhir.

“Calon yang diusung dari parpol itu setidaknya memiliki 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen dari total suara sah dalam pemilu terakhir," tutup Ali.

Pendaftaran untuk calon Kepala Daerah akan dilakukan bersamaan pada 27 Agustus 2024. (Ihsan)

Berita Terkait

News Update