Hakim MK Dissenting Opinion Sengketa Pilpres 2024, Nilai Presiden Manfaatkan Kekuasaan Langgengkan Dinasti Politik

Selasa 23 Apr 2024, 10:48 WIB
Sidang putusan sengketa Pemilu 2024. (Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Sidang putusan sengketa Pemilu 2024. (Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

MK menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo- Mahfud MD terkait sengketa pemilu 2024.

Putusan dibacakan langsung oleh ketua Hakim MK, Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). (Pandi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait

Menunggu Oposisi

Selasa 30 Apr 2024, 05:03 WIB
undefined

Oposisi, Bukan Memusuhi

Rabu 08 Mei 2024, 05:00 WIB
undefined

News Update