MK menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo- Mahfud MD terkait sengketa pemilu 2024.
Putusan dibacakan langsung oleh ketua Hakim MK, Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI