ADVERTISEMENT

Bocah Perempuan di Jakbar Dilecehkan Paman Sejak 2022, Pelaku Terancam Bui 15 Tahun

Selasa, 23 April 2024 19:20 WIB

Share
Ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com) 
Ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bocah perempuan berusia 5 tahun di Cengkareng, Jakarta Barat, jadi korban pelecehan oleh pamannya sendiri berinisial EA (21) sejak tahun 2022.

"Pelaku melakukan aksi pelecehan seksual sudah sejak tahun 2022 terhadap korban," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Barat AKP Reliana kepada wartawan, Selasa, 23 April 2024.

Reliana berujar pelaku telah berulang kali melakukan pelecehan hingga membuat bagian kemaluan korban terluka berdasarkan hasil visum yang dilakukan.

"Pelaku sudah berulang kali melakukan aksi pelecehan terhadap korban," paparnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tukas Reliana.

Bocah berinisial N itu diduga telah beberapa kali dilecehkan oleh EA. Kasus pelecehan itu terungkap setelah N mengeluh sakit saat akan buang air besar (BAB). (Pandi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT