Simak! 3 Cara yang Harus Dilakukan Keluarga Nasabah Pinjol Meninggal Dunia

Senin 22 Apr 2024, 19:03 WIB
Simak! 3 Hal yang Harus Dilakukan Keluarga Nasabah Pinjol Meninggal Dunia (Foto: Freepik)

Simak! 3 Hal yang Harus Dilakukan Keluarga Nasabah Pinjol Meninggal Dunia (Foto: Freepik)

Apabila nasabah meninggal dunia terebut memiliki dana asuransi kredit, maka Anda sebagai ahli waris dapat memanfaatkannya. 

Hal itu dikarenakan asuransi tersebut sengaja disediakan oleh banyak lembaga keuangan untuk mengantisipasi jika suatu saat peminjam meninggal.

Melalui Asuransi tersebut, segala pinjaman dapat lunas. Tetapi ada beberapa dokumen yang harus disiapkan seperi surat keterangan (SK) kematian, SK ahl waris dari kelurahan, KTP nasabah, KTP ahli waris, dan lainnya.

3. Meminta Keringanan kepada Pihak Pinjol

Selanjutnya, Anda dapat meminta keringan kepada pihak pinjol apabila memang utang yang harus dibayar sangat mebebankan. 

Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan keringan kepada pinjol bersangkutan. 

Keringan yang diajukan dapat berupa pengurangan bunga cicilan, perpanjang tenor pinjaman, pengurangan jumlah pinjaman, hingga menghapus semua nominal pinjaman.

Sekian informasi terkait cara-cara yang dapat dilakukan keluarga nasabah pinjol meninggal dunia untuk mengatasi segala utangnya, semoga bermanfaat. 

Berita Terkait
News Update