Mereka akan biasanya akan melakukan ancaman, teror hingga penyebaran data pribadi jika nasabah tidak mampu membayar sesuai batas dan jumlah yang ditentukan.
Oleh karena itu, Anda sebagai calon nasabah harap berhati-hati jika akan melakukan peminjaman dana. Lakukanlah transaksi pada pinjol legal yang sudah diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pinjamlah dana sesuai kebutuhan Anda serta berhentilah bersifat konsumtif.
Demikian pembahasan menganai perbedaan DC pinjol dengan rentenir. Dua layanan yang sama berbahaya dan nasabah harus berhati-hati jika ingin melakukan pinjaman.
(Raihan Ali Putra Santoso)
--------