Menyoal Bansos di Pemilu, Hakim MK Saldi Isra Setuju dengan Dalil Kubu 01

Senin 22 Apr 2024, 18:46 WIB
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo bersama bersama tujuh Anggota MK dalam sidang putusan gugatan pilpres 2024 di Gedung Makhamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Senin (22/4/2024).Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dilakukan berdasarkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo bersama bersama tujuh Anggota MK dalam sidang putusan gugatan pilpres 2024 di Gedung Makhamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Senin (22/4/2024).Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dilakukan berdasarkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait
News Update