Kempat, MK mengabulkan sebagian Permohonan, yaitu membatalkan kemenangan Cawapres Gibran Rakabuming Raka, dan melantik hanya Cawapres Prabowo Subianto, lalu memerintahkan dilaksanakannya pemilihan cawapres yang dilakukan oleh MPR.
Selain itu, berkembang pula bahwa MK dalam aturan yang ada diberi kesempatan untuk membuat putusan di luar permohonan yang ada, ini disebut putusan Ulta Petita. Kiranya soal pengangkatan Wakil Preiden pendamping Prabowo (bila dimenangkan) bisa dilakukan oleh MPR. Kalangan PDIP tak keberatan kalau Prabowo yang menang, dengan catatan Gibran didiskualifikasi.
Bagaimana pun putusan MK kali ini sangat ditunggu-tunggu, dan diharapkan akan memberikan putusan yang adil sekaligus bisa untuk menentukan perbaikan masa depan Negara RI, yang kondisinya makin runyam, demokrasi makin anjlok, akibat cawe-cawe Presiden Jokowi.
Putusan MK yang diharapkan tentulah yang memberi pencerahan, memberikan arah Pemilu yang jurdil, tidak adanya keberpihakan oleh Presiden, memberikan perbaikan ke depan denan menjauhkan Pemilu yang berbiaya mahal, dan jor-joran serangan fajar, serta tebaran bansos gila-gilaan yang merusak demokrasi ke depan. (**)