JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita sejumlah alat berat dan pemurnian timah di PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Penyitaan oleh penyidik yakni PT RBT beserta sejumlah penyitaan dilakukan penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan, pada Senin 22 April 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia melanjutkan proses penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Dari hasil penelusuran, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya, antara lain berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah," terang kapuspenkum dalam keterangannya Senin, 22 April 2024.
Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Sebelumnya penyidik lebih dahulu menyita empat smelter dan puluhan alat berat di Kepulauan Bangka Belitung. Keempat smelter yang disita, yakni Smelter CV VIP berikut sebidang tanah seluas 10.500 m², Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m², Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m², dan Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m². Total luas bidang tanah 238.848 m².
Serta dilakukan juga penyitaan terhadap alat berat dengan rincian 51 unit excavator dan tiga 3 unit bulldozer. Dalam perkara korupsi ini Kejagung diketahui telah menetapkan 16 orang tersangka. Berikut daftarnya:
• SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
• MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
• HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
• MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
• EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
• BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
• RI selaku Direktur Utama PT SBS
• TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
• AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
• TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
• RL, General Manager PT TIN
• SP selaku Direktur Utama PT RBT
• RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
• ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
• Manajer PT QSE, Helena Lim
• Harvey Moeis perpanjangan tangan PT RBT. (Adji)