Hati-hati Pinjol! DC Lapangan Siap Datang Menagih Jika Utang Mencapai Nominal Ini

Senin 22 Apr 2024, 11:29 WIB
Ilustrasi. DC Lapangan Siap Datang Menagih Jika Utang Mencapai Nominal Ini (freepik.com/mkitina4)

Ilustrasi. DC Lapangan Siap Datang Menagih Jika Utang Mencapai Nominal Ini (freepik.com/mkitina4)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Pinjol memang menawarkan kemudahan akses dana, namun perlu diingat bahwa ada konsekuensi jika tidak bayar. Ketahuilah, DC lapangan akan datang menagih kerumah saat utang mencapai limit yang ditetapkan.

Menurut informasi yang beredar, nomimal utang yang bisa mendatangkan DC lapangan bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing pinjol.

Namun, umumnya DC lapangan pinjol akan datang menagih ke rumah jika nominal utang sudah mencapai hingga Rp5.000.000 atau lebih sesuai yang sudah ditetapkan.

Nominal utang yang ditagih oleh DC lapangan bervariasi tergantung kebijakan dari masing-masing perusahaan pinjol. Namun, umumnya DC lapangan akan turun tangan jika utang telah mencapai nominal tertentu, seperti:

1. Rp 5 juta: Nominal ini cukup umum untuk ditagih oleh DC lapangan.

2. Rp 10 juta: Nominal ini sering menjadi patokan bagi beberapa perusahaan pinjol untuk menerjunkan DC lapangan.

3. Nominal di atas Rp 10 juta: Semakin besar nominal utang, semakin besar kemungkinan DC lapangan akan datang menagih.

Selain nominal utang, faktor lain yang dapat memicu kedatangan DC lapangan adalah semakin lama nasabah menunda pembayaran, semakin besar kemungkinan DC lapangan akan datang.

Semakin sering nasabah telat bayar, semakin besar kemungkinan DC lapangan akan datang. Jika nasabah tidak kooperatif atau menunjukkan itikad buruk untuk menyelesaikan kewajiban, DC lapangan akan lebih cepat diterjunkan.

Jika kamu terjebak utang pinjol, jangan panik. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
1. Hubungi pihak pinjol: Segera hubungi pihak pinjol untuk mendiskusikan solusi pembayaran. Jelaskan kondisi keuangan kamu dan tanyakan apakah ada program restrukturisasi utang yang bisa membantu.

2. Cari bantuan: Jika kamu merasa kesulitan menyelesaikan masalah utang pinjol sendiri, kamu bisa mencari bantuan dari lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Berita Terkait

News Update