BAHAYA! 3 Resiko Galbay dari Pinjol Ini Bakal Menghantuimu Jika Telat Bayar, Simak di Sini

Senin 22 Apr 2024, 19:59 WIB
3 resiko galbay dari pinjol ini bakal menghantuimu jika telat bayar. (Pexels.com)

3 resiko galbay dari pinjol ini bakal menghantuimu jika telat bayar. (Pexels.com)

1. Gagal bayar 1-90 hari

Setelah jatuh tempo selama periode ini, Account Recovery Officer Team dan Field Collection akan segera menghubungi kamu lewat email dan/atau telepon, lalu menemui nasabah untuk melakukan penagihan. 

2. Gagal bayar lewat 90 hari 

Setelah jatuh tempo dalam periode tersebut, pinjam modal akan bekerja sama dengan jasa penagihan pihak ketiga, yakni DC lapangan. 

DC lapangan ini berhak mewakili Pinjam Modal untuk menagih nasabah sampai mereka membayar pinjaman tersebut. 

3. Memberikan surat peringatan 

Pinjam modal akan memberikan Surat Pemberitahuan (SP 1), Surat Peringatan (SP 2), dan terakhir Surat Penegasan (SP 3) ke email nasabah. 

Oleh karena itu, jika kamu sudah mengalami galbay, maka penyelesaiannya secara restrukturisasi adalah sebagai berikut: 

1. Mengurangi tunggakan denda 

Pengurangan tunggakan denda akan diberikan dengan memperhatikan jumlah hari jatuh tempo dan dilihat dari kondisi pelunasan sisa outstanding yang ada. 

2. Perpanjangan jangka waktu kredit 

Hal ini dilakukan atas penilaian dari kondisi yang dialami oleh nasabah. Maka dari itu, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran. 

Berita Terkait

News Update