1. Gagal bayar 1-90 hari
Setelah jatuh tempo selama periode ini, Account Recovery Officer Team dan Field Collection akan segera menghubungi kamu lewat email dan/atau telepon, lalu menemui nasabah untuk melakukan penagihan.
2. Gagal bayar lewat 90 hari
Setelah jatuh tempo dalam periode tersebut, pinjam modal akan bekerja sama dengan jasa penagihan pihak ketiga, yakni DC lapangan.
DC lapangan ini berhak mewakili Pinjam Modal untuk menagih nasabah sampai mereka membayar pinjaman tersebut.
3. Memberikan surat peringatan
Pinjam modal akan memberikan Surat Pemberitahuan (SP 1), Surat Peringatan (SP 2), dan terakhir Surat Penegasan (SP 3) ke email nasabah.
Oleh karena itu, jika kamu sudah mengalami galbay, maka penyelesaiannya secara restrukturisasi adalah sebagai berikut:
1. Mengurangi tunggakan denda
Pengurangan tunggakan denda akan diberikan dengan memperhatikan jumlah hari jatuh tempo dan dilihat dari kondisi pelunasan sisa outstanding yang ada.
2. Perpanjangan jangka waktu kredit
Hal ini dilakukan atas penilaian dari kondisi yang dialami oleh nasabah. Maka dari itu, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran.