ADVERTISEMENT

3 Hakim MK Dissenting Opinion Soal Sengketa Pemilu 2024, Refly Harun: Ini Sejarah Luar Biasa Bagi Republik Ini

Senin, 22 April 2024 21:17 WIB

Share
Tim Hukum Anies Baswedan -Muhaimin Iskandar. (Pandi)
Tim Hukum Anies Baswedan -Muhaimin Iskandar. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun menyebut putusan sidang sengketa pemilu 2024 yang dibacakan mahkamah konstitusi (MK) merupakan sejarah bagi banga Indonesia

Pasalnya, ada tiga Hakim MK yang berbeda pendapat atau dissenting opinion terkait sengketa pemilu 2024 yang dilayangkan kubu 01 dan 03.

"Ini sejarah yang luar biasa bagi Republik ini. Baru kali ini ada sengketa Pilpres yang ada Dissenting Opinion-nya. Bayangkan sejak 2004, 2009, 2014, 2019, semua sengketa Pilpres ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, tanpa satu hakim pun yang dissenting," katanya kepada wartawan, Senin 22 April 2024.

Diketahui tiga Hakim MK Enny Nurbaningsih, Sadil Isra, dan Arief Hidayat mempunyai pendapat berbeda terkait putusan sengketa pemilu 2024.

Refly menuturkan, secara moral sengketa pemilu yang dilayangkan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dibenarkan.

"Secara moral, kita dibenarkan. Dibenarkan oleh tiga profesor dari tiga universitas yang menjadi hakim konstitusi," katanya.

"Kita dibenarkan oleh tiga dari delapan hakim senior yang ada di MK yang ilmu dan pengalamannya tentu lebih banyak dari hakim-hakim kemarin sore," sambungnya.

Diketahui, MK menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo- Mahfud MD terkait sengketa pemilu 2024.


Putusan dibacakan langsung oleh ketua Hakim MK, Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin 22 April 2024. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT