Dalam Pengaruh Alkohol, ABH Lakukan Tindak Asusila kepada Gadis 14 Tahun

Minggu 21 Apr 2024, 16:25 WIB
Ilustrasi korban tindak asusila. (freepik.com)

Ilustrasi korban tindak asusila. (freepik.com)

"Berbekal pemeriksaan saksi barang bukti serta hasil visum, Tim PPA kemudian mengamankan tersangka MM setelah pihak keluarga korban mengundang untuk datang ke rumahnya," tuturnya.

Atas perbuatannya, Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu terjerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Haryono)

Berita Terkait
News Update