SERANG, POSKOTA.CO.ID - Remaja laki-laki berusia 16 tahun melakukan tindak asusila kepada gadis kenalannya berusia 14 tahun di kawasan Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Anak tersebut diduga dalam pengaruh minuman beralkohol atau keras (miras).
Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko mengatakan, anak itu pun diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah korban pada Sabtu, 20 April 2024 sore.
"(Anak) diamankan personel Unit PPA di rumah korban setelah pihak keluarga melaporkan kasus dugaan tindak pidana asusila tersebut ke Mapolres Serang," kata Condro kepada Poskota.co.id pada Minggu, 21 April 2024.
Condro menuturkan, kasus tindak asusila ini dilakukan anak laki-laki itu terjadi pada Selasa, 9 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Mulanya, anak mengajak anak korban melalui pesan singkat WhatsApp untuk bermain.
"Korban dijemput tersangka di sekitar pemakaman umum, Kecamatan Ciruas tidak jauh dari rumah korban," ujarnya.
Setelah bertemu, keduanya pergi menggunakan sepeda motor. Bukannya mengajak jalan-jalan, korban justru dibawa ke tempat biasa anak dan temannya nongkrong. Di tempat itulah, anak pesta miras bersama teman-temannya.
"Setelah pesta miras, anak pamit meninggalkan temannya dan membawa korban ke rumah kontrakan teman anak di perumahan BCP," ungkap Condro.
Setibanya di rumah kontrakan, anak mengajak anak korban masuk ke dalam rumah, tetapi korban menolak dan minta diantar pulang. Sudah terpengaruh alkohol, anak memaksa dan menarik tangan korban untuk masuk rumah.
"Setelah berada dalam rumah, anak memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Korban tak kuasa melawan karena ada ancaman. Keesokan paginya, anak mengantar korban pulang," terangnya.
Pihak keluarga bertanya kepada korban yang tidak pulang semalaman. Korban akhirnya membongkar kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya.
Mendengar penuturan anak gadisnya, pihak keluarga tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Serang.