Tidak Ada Operasi Yustisisi di Kota Bekasi terhadap Pendatang Pascalebaran Idul Fitri 2024

Sabtu 20 Apr 2024, 16:02 WIB
Pemudik membawa barang bawaannya di Terminal Induk Bekasi. (Foto: Poskota/Ihsan)

Pemudik membawa barang bawaannya di Terminal Induk Bekasi. (Foto: Poskota/Ihsan)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi tidak menyelenggarakan operasi yustisi terhadap para pendatang pascalibur lebaran Idul Fitri.

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufik Rachmat Hidayat membenarkan hal tersebut.

"Kita tidak melakukan operasi yustisi kependudukan karena memang sesuai ketentuan dalam UU Adminduk," kata Taufik kepada wartawan, Sabtu, 20 April 2024.

Taufik beralasan tidak melakukan kegiatan Operasi Yustisi karena berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2013.

Menurutnya, tidak ada dasar penerapan operasi yustisi bagi mereka yang datang ke suatu kota atau daerah.

"Dalam UU 24 tahun 2013 tentang Adminduk sudah tidak diatur denda terkait warga yang tidak memiliki KTPel, oleh karena itu terkait Operasi Yustisi Kependudukan sudah tidak memiliki dasar penerapan," ungkapnya.

Tepat sudah satu pekan libur lebaran Idul Fitri 2024 usai, warga Kota Bekasi cukup banyak yang melakukan perjalanan mudik.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, setidaknya 50 persen masyarakat meninggalkan Kota Bekasi saat mudik lebaran.

Data tersebut dihimpun sepekan sebelum hari H idul Fitri 2024 melalui pantauan di Stasius Bekasi, Terminal Induk Bekasi hingga Jalur Arteri.

"Presentase warga yang mudik mungkin skitar 50 persen lebih ya, sama 46 ribuan kendaraan yang keluar dari Kota Bskasi," ucap Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad. (Ihsan Fahmi).


 

Berita Terkait
News Update