Khawatir KTP Kita Pernah Dipakai Pinjol Orang Lain? Ketahui Cara Ceknya dan Laporkan ke Sini Jika Terbukti Disalahgunakan

Sabtu 20 Apr 2024, 17:49 WIB
Cara mengetahui KTP kita pernah dipakai pinjol orang lain atau tidak. (Foto: aldi/poskota)

Cara mengetahui KTP kita pernah dipakai pinjol orang lain atau tidak. (Foto: aldi/poskota)

1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id.

2. Pilih opsi "Pendaftaran".

3. Isi semua data yang diminta dengan benar, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.

4. Pastikan bahwa semua informasi yang kita masukkan adalah akurat dan sesuai dengan data pribadi kita.

5. Setelah memastikan semua data benar, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.

6. Selanjutnya, unggah dokumen-dokumen pendukung, yaitu KTP dan foto diri sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

7. Setelah semuanya sudah terisi dan terunggah dengan benar, klik tombol "Ajukan Permohonan".

8. Setelah pendaftaran berhasil, kita akan menerima nomor pendaftaran sebagai tanda bahwa proses permohonan telah diajukan.

9. Kita dapat memeriksa status permohonan kita di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah diberikan.

10. OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email kita dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Laporan yang nanti kita terima dari SLIK OJK sangat detil dan lengkap sehingga sangat berguna buat kita.

Adapun jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti ternyata KTP kita pernah disalahgunakan untuk pinjol, segera laporkan dan konsultasikan terkait BI checking atau SLIK OJK melalui kontak OJK yang tersedia, yaitu melalui telepon dengan nomor 157, email ke konsumen@ojk.go.id, atau melalui WhatsApp ke 081-157-157-157. (*)
 

DAPATKAN DISKON 2X SEHARI!! WAKTU TERBATAS! Shopee Live Diskon 2X Sehari, Jam 12 Siang & Jam 8 Malam! Potongan harga besar hanya di siaran langsung! Klaim vouchernya dan Belanja sekarang juga!

Berita Terkait

News Update