JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Debt Collector (DC) dari pinjaman online (Pinjol) dapat melakukan berbagai tindakan penagihan, namun ada beberapa perilaku yang melanggar aturan dan berpotensi merugikan nasabah.
Saat berurusan dengan DC Pinjol, penting untuk selalu mengetahui hak dan kewajiban Anda sebagai nasabah, meskipun Anda mengalami kesulitan untuk melunasi utang alias gagal bayar (galbay).
Dalam hal ini, nasabah yang mengalami galbay pinjol juga tetap memiliki hak yang harus dihormati dan dilindungi ketika berhadapan dengan Debt Collector pinjaman online.
Di sisi lain, DC Pinjol juga harus mematuhi regulasi yang berlaku dalam menjalankan tugasnya sebagai penagih utang.
Maka dari itu, penting untuk setiap nasabah yang mengalami kesulitan melunasi utang atau galbay pinjol untuk tetap mengetahui hak-hak dan kewajiban saat berurusan dengan Debt Collector.
Berikut adalah lima kelakuan DC Pinjol yang melanggar aturan dan perlu diwaspadai oleh nasabah agar tidak menjadi korban.
1. Mengancam atau Mengintimidasi
DC Pinjol tidak boleh menggunakan ancaman atau intimidasi dalam proses penagihan. Ancaman fisik, ancaman hukum yang tidak benar, atau ancaman untuk mempublikasikan informasi pribadi konsumen merupakan pelanggaran yang serius.
2. Menagih di Tempat Umum atau di Depan Orang Lain
DC Pinjol seharusnya tidak menagih utang di tempat umum atau di depan orang lain yang bukan merupakan pihak terkait. Hal ini dapat merugikan dan mempermalukan konsumen.
3. Menghubungi Keluarga atau Kontak Darurat secara Berlebihan
Penagih utang seharusnya tidak menghubungi keluarga, teman, atau kontak darurat konsumen secara berlebihan atau tidak pantas. DC harus menjaga privasi konsumen dan hanya menghubungi kontak tersebut jika benar-benar diperlukan.
4. Menggunakan Bahasa Kasar atau Tidak Sopan
Penggunaan bahasa kasar, mengancam, atau memberikan perlakuan tidak sopan kepada konsumen adalah pelanggaran yang tidak dapat diterima. DC harus tetap profesional dalam berkomunikasi.
5. Menagih Utang yang Sudah Berakhir Waktu Penagihan
DC Pinjol tidak boleh menagih utang yang sudah melewati batas waktu penagihan atau telah diselesaikan. Setiap penagihan harus berdasarkan pada ketentuan dan prosedur yang diatur oleh hukum.
Bagi konsumen yang mengalami perilaku DC Pinjol yang melanggar aturan tersebut, sebaiknya langsung mengambil langkah-langkah untuk melindungi diri.
Perlindungan konsumen harus diutamakan untuk mencegah praktik penagihan yang melanggar aturan dan tidak etis dari DC pinjol.
Demikian ulasan mengenai lima kelakuan DC Pinjol yang melanggar aturan dan perlu diwaspadai oleh nasabah, termasuk Anda yang mengalami galbay.