PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Tugas (Satgas) Pungutan Liar (Pungli) Kabupaten Purwakarta meringkus dua warga diduga pungli berkedok retribusi perawatan jalan desa dan pengaman jalur rel kereta api.
Adapun besaran uang yang dipungut kedua oknum warga masing-masing berinisial AS (48) dan YS (47) yakni Rp5.000 hingga Rp8.000.
Dalam praktiknya, kedua pelaku mengatasnamakan petugas Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Cilalawi, Kec Sukatani, Purwakarta.
Kedua pelaku mengeluarkan karcis retribusi untuk menarik uang dari para sopir truk pengangkut material hasil alam.
Ketua Satgas Pungli Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Kabupaten Purwakarta Kompol Ricky Adipratama membenarkan telah mengamankan dua terduga pelaku pungli di Sukatani.
"Kedua warga tersebut terjaring OTT saat melakukan pungli terhadap kendaraan truk pengangkut material hasil alam di Jalan Desa Cilalawi, Sukatani, " ungkap Ricky, Jumat, 19 April 2024.
Ricky yang juga Wakapolres Purwakarta itu menjelaskan modus operandinya, pelaku meminta uang kepada sopir truk yang melintas di jalan desa Cilalawi dengan dalih untuk Bumdes setempat.
"Iuran yang diminta bervariasi Rp 5000 hingga Rp 8000," ujar dia.
Dari tangan pelaku, lanjut Ricky, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa karcis retribusi bertuliskan Bumdes Cilalawi sebesar Rp5.000 dan Rp8.000, dua buah ponsel, dan uang tunai Rp205.000. (dadan)