JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Selamat ya untuk kamu peserta yang lolos Program Kartu Prakerja Gelombang 65 bisa cair hari ini Kamis, 18 April 2024 segera klaim saldo DANA gratis Rp600.000.
Bagi kamu peserta yang lolos di Prakerja Gelombang 65 segera periksa E-Wallet yang kamu hubungkan.
Karena pencairan insentif sudah dimulai dan saldo DANA gratis Rp600.000 bisa masuk ke E-Wallet sekarang.
Akan tetapi kamu harus menyelesaikan semua tahapan dan proses di Prakerja Gelombang 65, mulai dari pelatihan hingga pengisian survei.
Total insentif dari Prakerja Gelombang 65 adalah senilai Rp4,2 juta yang cair tiga kali.
Pertama, Rp3,5 juta cair untuk biaya pembelian pelatihan di Prakerja. Berikutnya Rp600.000 sebagai uang saku untuk peserta. Lalu, Rp100.000 sebagai insentif pengisian survei di Prakerja.
Simak cara penarikan insentif Prakerja ke DANA
1. Buka situs resmi Prakerja di prakerja.go.id
2. Login dengan akun yang sudah kamu daftarkan sebelumnya
3. Buka Dashboard, menu Login, dan pilih ‘Akun/E-Wallet’
4. Pilih E-Wallet yang ingin kamu gunakan, di sini bisa pilih DANA
5. Klik Sambungkan
6. Verifikasi bahwa nomor telepon yang terhubung ke akun Kartu Prakerja kamu adalah nomor E-Wallet premium
7. Masukkan nomor ponsel
8. Masukkan kode OTP. Ingat kode OTP tidak boleh sembarangan dishare kepada pihak mana pun
9. Masukkan pin akun E-Wallet kamu
10. Klik Sambungkan
Setelah itu, maka insentif saldo DANA gratis Prakerja Gelombang 65 Rp600.000 akan masuk ke DANA.
Untuk kamu yang belum lolos Prakerja Gelombang 65 bisa coba bergabung ke Prakerja Gelombang 66 yang diprediksi akan dibuka pada Jumat, 19 April 2024.
Berikut syarat gabung Prakerja:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Pekerja atau buruh yang sedang mencari kerja, terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pelaku UMKM.
4. Tidak menerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 nomor induk kependudukan (NIK) dalam satu kartu keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.