Selain menangkap pelaku MM, Fernando mengatakan pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya senjata tajam atau sajam yang digunakan pelaku untuk membacok korban.
"Barang bukti yang diamankan antara lain dua bilah golok di kediaman pelaku," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 jo 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. (Yahya)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI