Di sisi lain, keputusan yang tidak adil akan mengakibatkan keresahan masyarakat, sehingga wibawa hukum dan aparatnya akan luntur di masyarakat. Dalam konteks demokrasi, dapat mencederai tatanan demokrasi, yang pada gilirannya akan melunturkan legalitas pelaksanaan demokrasi itu sendiri.
Karenanya adil hendaknya untuk seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk orang perorang, bukan pula untuk sekelompok atau segelintir orang.
Dikatakan adil jika menempatkan segala sesuatu sesuai tempat dan porsi kemampuannya serta memberikan sesuatu kepada orang yang berhak menerimanya.
Adil itu menimbang yang sama berat, menyalahkan yang salah dan membenarkan yang benar, mengembalikan hak kepada yang empunya.Bukan mengubah kesalahan menjadi kebenaran dan kebenaran menjadi kesalahan.
Setidaknya terdapat empat hal yang mencerminkan keadilan. Pertama, tak ada keberpihakan dalam menangani dan memutus perkara. Kedua, tidak menyalahkan yang benar dan membenarkan yang salah. Ketiga, tidak mengambil atau mengurangi hak orang lain. Keempat, tidak berlaku zalim artinya tidak menindas, tidak berlaku sewenang-wenang.
Pada poin pertama hingga ketiga adalah keadilan dalam memberikan hak, memutus perkara, menyikapi peristiwa terkait dengan proses hukum. Sedangkan point keempat sebagai penyempurnaan keadilan, yaitu menyangkut sikap dan perilaku perbuatan dalam mewujudkan keadilan yang hakiki kepada setiap orang.
Maknanya adil harus diikuti dengan perilaku perbuatan yang beradab sebagaimana sila kedua falsafah hidup bangsa, yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Beradab berarti di dalamnya terdapat kehalusan dan kebaikan budi pekerti, kesopanan dan berakhlak, baik dalam ucapan maupun perbuatan. Tak ada sikap arogansi dan kesewenang-wenangan, apalagi penindasan seperti dikatakan Pak Harmoko dalam kolom “Kopi Pagi” di media ini.
Jangan karena memiliki kekuatan, lantas berbuat semena-mena dengan menciptakan keadilan menurut versinya sendiri, demi kepentingan dirinya, kelompoknya.
Jangan karena punya kekuasaan, kemudian mengintervensi lembaga peradilan agar memenuhi hasrat dan ambisi kekuasaannya.
Di sisi lain, kita berharap MK akan memperkokoh dan memperkuat independensinya sebagai institusi yang memiliki kewenangan penuh menyelesaikan sengketa hasil pemilu dengan mengedepankan asas persamaan hak dan derajat.
Menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan. Tak kalah pentingnya, hendaknya MK akan senantiasa berpegang teguh pada prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Semoga. (Azisoko)