Adapun dugaan rayuan bulus oleh Hasyim terhadap wanita anggota PPLN ini telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Kuasa hukum beralasan bahwa sengaja baru mengadukan kasus karena takut kontraproduktif, mengingat saat itu masih dalam tahapan proses pemilihan umum (pemilu).
"Ini yang pertama, pelapor ke DKPP yang pertama. Karena untuk mengumpulkan keberanian untuk sampai ke sini aja sudah luar biasa," pungkasnya. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI